Social Icons

9

Sabtu, 08 Maret 2014

BEASISWA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BBP-PPA)

KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.

Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Di dalam pedoman tahun 2012 ini istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa- PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA). Diharapkan perguruan tinggi dapat menyesuaikan.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan terus meningkatkan prestasinya dan menyelesaikan studi dengan tepat waktu. Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.

Jakarta, Februari 2014
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Djoko Santoso

Sumber :  http://www.dikti.go.id/?page_id=397&lang=id

Panduan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) 2014

Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) yang berlangsung sejak tahun 2004 telah memberikan dampak positif pada budaya menghargai prestasi dan atau karya mahasiswa di kalangan perguruan tinggi. Pada perkembangannya penyelenggaraan pemilihan Mawapres mengalami perubahan yang positif. Dalam rangka mengadopsi beberapa masukan dari berbagai pihak, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan senantiasa tanggap untuk terus memperbaiki pedoman. Perbaikan terutama pada pemilihan tema dan topik serta proses pendaftaran dan seleksi yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi untuk sistem pendaftaran, pengelolaan dokumen, penilaian, dan publikasi secara daring (online).

Sejalan dengan visi pengembangan kemahasiswaan yaitu “Mahasiswa Indonesia Cerdas Komprehensif dan Kompetitif”, tema Mawapres tahun ini adalah “Indonesia Yang Mandiri”.
Pemilihan Mawapres ini akan terus ditingkatkan kualitasnya dalam rangka memberikan motivasi berprestasi di kalangan mahasiswa dan menciptakan iklim akademik yang kondusif. Selain itu, diharapkan proses pemilihan ini dapat diadopsi menjadi sebuah sistem pembinaan prestasi di perguruan tinggi.

Seperti tahun lalu, tahun ini pemilihan Mawapres diselenggarakan dalam dua kelompok pemilihan, yaitu Mawapres Program Sarjana dan Mawapres Program Diploma. Perbedaan penyelenggaraan terutama terletak pada kriteria, prosedur pemilihan dan atau cara penilaian.
Buku pedoman ini merupakan pedoman kelompok Diploma untuk acuan bagi penyelenggara pemilihan Mawapres Program Diploma baik di tingkat perguruan tinggi maupun tingkat nasional.
Kepada pimpinan Perguruan Tinggi serta dosen pembimbing, para juri dan semua pihak yang terlibat dan mendukung kegiatan ini kami mengucapkan terima kasih, semoga layanan dan atau dedikasi kita di bidang kemahasiswaan ini mendapat ridho dari Allah SWT.

Jakarta, Februari 2014
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Sumber :  http://www.dikti.go.id/?p=13395&lang=id

PANDUAN-MAWAPRES-Sarjana 2014